Indikator Kinerja
Senin · 16/12/2024 · 10:21:28 PM
Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu
Rasio = (umlah Perkara yang diselesaikan tepat waktu ∕ Jumlah perkara yang diselesaikan) x 100%
- SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP
- Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat 3 (tiga) bulan
- Khusus untuk perkara Tipikor penyelesaian tepat waktu adalah 2 (dua) bulan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
Jumlah Perkara Putus
18
Jumlah Perkara Tepat Waktu
18
Jumlah Perkara Tidak Tepat Waktu
0
Persentase Perkara Tepat Waktu
100%
Daftar Perkara